Maret 11, 2022

Penerimaan Siswa Jalur Afirmasi: Pengertian, Tujuan, dan Syarat

jalur afirmasi adalah

Pemerintah pusat mengubah kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa PPDB mulai tahun ajaran 2020-2021 penentuan masuknya siswa melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan kemudian jalur lainnya seperti prestasi jika memangmasih ada kuota.

Kebijakan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa jalur masuk sekolah para siswa hanya tiga, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.

Artinya, jalur afirmasi menjadi jalur yang baru di antara yang lainnya. Lantas apa itu jalur afirmasi sebenarnya? Berikut penjelasannya:

Pengertian Jalur Afirmasi

Kemendikbud menjelaskan bahwa jalur afirmasi artinya adalah jalur yang tersedia untuk siswa tidak mampu. Jalur tersebut merupakan salah satu bentuk program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam kebijakan Permendikbud No.44 Tahun 2019, kuota penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi mendapatkan kuota sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

Sedangkan sisanya akan diisi oleh jalur zonasi (50 persen), jalur perpindahan orang tua/wali (5 persen), serta 30 persen untuk jalur prestasi.

Namun, pemerintah daerah dapat menentukan alokasi siswa yang masuk melalui jalur afirmasi ini dengan mengacu pada persentase penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau mengacu pada kondisi tiap daerah. Jalur afirmasi baru bisa ditentukan setelah jalur zonasi selesai ditentukan. Nantinya jalur yang lainnya akan menyesuaikan.

Apabila ada kasus ketika ada peserta didik yang memenuhi kriteria jalur zonasi dan afirmasi, maka siswa tersebut akan masuk ke jalur afirmasi apabila kuota afirmasi belum terpenuhi. Hal itu dilakukan supaya siswa yang sudah masuk ke dalam zonasi yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah tetap bisa masuk ke dalam sekolah tersebut.

Tiap sekolah juga diwajibkan untuk transparan dalam menunjukkan kuota penerimaan siswa baru kepada calon siswa atau wali murid.

Tujuan dari PPDB Jalur Afirmasi

Tujuan utama dari diadakannya jalur afirmasi ini adalah pemerintah ingin meningkatkan akses pendidikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Diharapkan dengan adanya program jalur afirmasi ini, anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak perlu kesulitan untuk mencari sekolah negeri.

Kemudian, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Selain itu, program ini juga diadakan untuk mencegah tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sebuah sekolah. Seperti diketahui, masih sering terdengar kasus-kasus terkait dengan tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sekolah salah satunya adalah pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Namun, dengan skema jalur afirmasi yang baru, diharapkan tidak ada lagi kecurangan serupa.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk melalui jalur afirmasi.

Meski diperuntukan bagi anak tidak mampu, tetapi syarat masuk melalui jalur afirmasi tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Seperti diketahui, sejak 2018, SKTM sudah tidak diberlakukan sebagai syarat utama jalur afirmasi.

Hal itu terjadi karena banyak oknum yang memalsukan SKTM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Alhasil, pemerintah menerapkan aturan baru yang diawasi secara ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda diwajibkan untuk memverifikasi langsung data siswa tidak mampu jika bukti kurang meyakinkan.

Adapun syarat-syarat dari jalur afirmasi antara lain:

1. Peserta didik wajib berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang didaftar.

2. Anak keluarga tidak mampu, yang masuk ke dalam golongan berikut ini:

  • Anak dari tenaga kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan yang meninggal dunia selama penanganan COVID-19
  • Penyandang disabilitas
  • Anak panti asuhan
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar
  • Wali Murid yang terdaftar dalam program Kartu Pekerja
  • Terdaftar dalam:
  1. Program JakLingko
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Program Kartu Indonesia Sehat
  4. Program Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Program Kartu Bantuan Pangan Non Tunai
  6. Program Kartu Jakarta Pintar
  7. Program Kartu Jakarta Pintar Plus

3. Membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan wali murid untuk diproses hukum apabila terbukti melakukan tindakan pemalsuan data.

4. Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.

Setelah persyaratan dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah mendaftar melalui situs PPDB di masing-masing daerah.

Nantinya Anda akan diarahkan untuk mengisi form-form sesuai dengan yang dipersyaratkan tiap situs PPDB daerah.

Salah satu contohnya adalah di PPDB Jakarta. Di situs PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.do.id) , pertama Anda diminta untuk memilih jenjang sekolah, yakni SD, SMP, SMA, atau SMK. Kemudian anta diminta untuk menceklis jalur pendaftaran apa yang akan dilakukan (klik jalur afirmasi apabila ingin masuk lewat jalur afirmasi).

Setelah itu, klik tombol pengajuan akun dan kemudian isi formulir data diri calon siswa. Kemudian cetak tanda bukti pengajuan akun dan setelah itu akan diberikan PIN atau token yang berfungsi untuk mengaktivasi akun.

Apabila sudah silakan aktivasi akun dengan mengisi nomor peserta dan PIN atau token yang sebelumnya sudah diberikan.

Setelah itu silakan pilih sekolah yang ingin dituju, apabila sudah silakan klik cetak bukti pendaftaran.

Kemudian Anda hanya perlu menunggu proses seleksi dari sekolah. Apabila lolos, maka Anda diminta untuk melanjutkan ke tahap laor diri.

Apakah Perguruan Tinggi Ada Jalur Afirmasi?

Jawabannya adalah ada. pendaftaran perguruan tinggi juga bisa dilakukan lewat jalur afirmasi. Namun, yang membedakan jalur afirmasi di jenjang sekolah dengan perguruan tinggi adalah skemanya.

Di perguruan tinggi, jalur afirmasi dibuat dalam bentuk beasiswa dan juga diperuntukan bagi mahasiswa kurang mampu yang berusia maksimal 24 tahun, tetapi dengan syarat harus memiliki prestasi akademik ketika masih sekolah.

Selain diperuntukan bagi mahasiswa kurang mampu, jalur afirmasi juga dikhususkan untuk mahasiswa lainnya yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berasal dari wilayah 3T (Terdepan, terpencil, dan terbelakang.

2. Berasal dari Papua dan Papua Barat.

3. Anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

4. Penyandang disabilitas.

Pendaftaran pegururuan tinggi melalui jalur afirmasi diperbolehkan maksimal memlih dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Politeknik.

Untuk bisa mendapatkan beasiswa afirmasi ini, terdapat empat jalur untuk melakukan seleksi, yaitu Jalur tanpa tes, Jalur Politeknik (dengan tes), Jalu Mandiri, serta Jalur tes rapor (ADik).

Apabila nantinya lolos seleksi, beasiswa ini akan memberikan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan per semester dan Rp6 juta untuk biaya hidup per semester yang akan dibagi tiap triwulan sebesar Rp3 juta.

Selain itu, beasiswa ini juga menyediakan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian yang ditanggung pemerintah daerah.

Demikian penjelasan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi. Di Sampoerna Academy, siswa akan mengadopsi kurikulum terbaik di dunia dengan metode berbasis STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Math).

Kurikulum dan metode ini diterapkan untuk mempersiapkan siswa dengan landasan global dan kualifkasi akademik yang diakui secara internasional.

Jika tertarik, mari bergabung bersama Sampoerna Academy. Untuk info lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini: Sampoerna Academy.

Source:
Kemendikbud.go.id – Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020-2021